Polres Lampung Tengah

Ahong, Pengedar Sabu di Lamteng Diringkus Polsek Kalirejo Polda Lampung

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga sabu.

Istimewa
Barang bukti sabu yang diamankan petugas Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, saat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu beinisial AM (42) alias Ahong. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Petugas Polsek Kalirejo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu beinisial AM (42) alias Ahong.

Warga Kampung Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah itu dibekuk petugas Polsek Kalirejo dalam Ops Antik Krakatau 2023, Selasa malam (11/4/23) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus klip bening ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu (bruto 0,87 gr), dan 1 buah kaca pirek bekas pakai sabu.

Lalu ada juga 1 buah Pipet untuk sekop, 1 buah jarum, 2 buah korek api gas, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah gunting dan 1 unit Hp merk SAMSUNG warna hitam.

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi menuturkan, ditangkapnya AM alias Ahong yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Kalirejo, Lampung Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Jabung Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung

Baca juga: Pemuda di Panjang Simpan 5 Gram Sabu di Plafon, Dibekuk Satresnarkoba Polresta Balam Polda Lampung

Setelah dilakukan penyelidikan,sambung Kapolsek Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo melakukan penggerebekan dirumah AM alias Ahong yang berada di Kampung Kalirejo, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

“Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam rumah milik pelaku, pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan oleh petugas,” ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved