Polres Lampung Timur
Pengedar Obat Terlarang Diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung
Pemuda pengedar obat terlarang dari Desa Rejomulyo diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemuda pengedar obat terlarang dari Desa Rejomulyo diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
"Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang," ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Kamis (13/4/2023).
Tersangka berinisial NM (18) warga Desa Rejomulyo, kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
"Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur melakukan penangkapan NM pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB di Desa Mulyosari, Pasir Sakti," urainya.
Berawal saat personel Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati lima orang mencurigakan dengan mengendarai 2 sepeda motor.
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Saat Asyik Nyabu
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Jabung Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati 11 paket obat-obatan terlarang masing-masing terbungkus plastik klip pil berwarna kuning diduga Hexymer.
Kini lima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang tersebut mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku berinisial NM, lalu Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penangkapan.
"Total ditemukan barang bukti berupa 145 pil Hexymer di dalam 11 plastik klip terpisah berikut uang tunai Rp 314 ribu dan 83 plasatik klip bening kosong," terangnya.
Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
"Tersangka dijerat Pasal 197/196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.