Polres Lampung Timur

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polda Lampung

Pemuda pengedar obat terlarang dari Desa Rejomulyo diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
BB obat-obatan terlarang berikut uang tunai 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemuda pengedar obat terlarang dari Desa Rejomulyo diringkus Tekab 308 Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang," ungkap Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Kamis (13/4/2023).

Tersangka berinisial NM (18) warga Desa Rejomulyo, kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

"Tekab 308 Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur melakukan penangkapan NM pada Rabu (12/4/2023) sekira pukul 00.10 WIB di Desa Mulyosari, Pasir Sakti," urainya.

Berawal saat personel Polsek Pasir Sakti sedang melaksanakan patroli rutin dan mendapati lima orang mencurigakan dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Saat Asyik Nyabu

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Remaja di Jabung Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati 11 paket obat-obatan terlarang masing-masing terbungkus plastik klip pil berwarna kuning diduga Hexymer.

Kini lima orang tersebut dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan 5 orang tersebut mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku berinisial NM, lalu Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penangkapan.

"Total ditemukan barang bukti berupa 145 pil Hexymer di dalam 11 plastik klip terpisah berikut uang tunai Rp 314 ribu dan 83 plasatik klip bening kosong," terangnya.

Setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 197/196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved