Berita Lampung
Tepergok Warga yang Ronda, Pelaku Curat di Lampung Selatan Babak Belur
Polisi mengamankan pelaku bernama Erli (50) karena melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) membawa senjata tajam di Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polisi mengamankan pelaku bernama Erli (50) karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Lampung Selatan.
Pelaku melancarkan aksi curat di rumah Muhadi (38) di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku curat yang merupakan warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu lantas tertangkap warga yang sedang ronda.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku curat di Desa Karang Sari.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dan membawa senjata tajam di rumah Muhadi di Dusun Tanjung Baru, Desa Karang Sari, pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 02.30 WIB," kata Mustholih, Kamis (13/4/2023).
"Yang dilakukan oleh Erli (50) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati agung," ujarnya.
Mustholih menjelaskan pada saat pelaku sedang mencongkel jendela rumah korban pelaku diketahui oleh warga yang sedang melaksanakan ronda.
Lalu, kata Mustholih, pelaku pun diteriaki maling.
Tidak lama kemudian, warga berdatangan sehingga pelaku melarikan diri.
Nasib naas pelaku tertangkap dan dipukuli warga.
Pelaku mengalami luka bagian belakang kepala dan lengan kanan
Mustholih mengatakan pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk penanganan medis.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni Sebilah pisau sepanjang 20 Cm bersarung kulit warna coklat.
Satu tas berwarna coklat berisi, satu tang capit, satu tang potong, satu obeng, satu linggis kecil, satu gagang kunci L, satu kunci pas no 12/10, satu gagang kunci T, 3 buah anak kunci T dan Kuncil L
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustholih mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 KUHPidana dan Pasal 1 UU darurat No. 12 tahun 1951.
Tindak pidanan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membawa senjata tajam tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B - 40/ IV / 2023 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Rabu 12 April 2023.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Bandar Lampung Tuan Rumah Porprov 2026 |
![]() |
---|
Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana GADIS di Pesawaran |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian Motor Temannya Sendiri di Pesawaran |
![]() |
---|
Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 4.095 Burung Liar di Lampung |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Sjachroedin ZP Deklarasikan Forum Silaturahmi Muslim Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.