Polres Lampung Timur

Curi Motor Korbannya Saat Cari Rumput, Pemuda 29 Tahun Dicokok Polsek Jabung Polda Lampung

Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mencokok pelaku curat yang curi motor korbannya saat sedang mencari rumput.

Istimewa
Motor hasil curian di Jabung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mencokok pelaku curat yang curi motor korbannya saat sedang mencari rumput.

“Peristiwa curat terjadi pada Jumat (7/4/2023) pukul 10.00 WIB di sebuah perladangan Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rudi, Minggu (16/4/2023).

Berawal saat korban memarkirkan motor untuk mencari rumput dan motor telah dikunci stang. Lalu sepeda motor ditinggalnya.

"Selesai mencari rumput, korban mendapati sepeda motor sudah hilang di tempat memarkirkan motor tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kembali Bagikan Paket Sembako

Baca juga: Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung Resmikan Musala Nurjanah di Komplek Cagar Budaya

Hingga akhirnya pada Sabtu (15/04/23), Tekab 308 Presisi Polsek Jabung berhasil menangkap pelaku JS (29) beserta barang bukti 1 unit motor.

"Pelaku juga warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur," terang Rizal.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jabung.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved