Polres Way Kanan

Ucok Diringkus Jajaran Polda Lampung Saat Akan Transaksi Sabu di Kampung Bumi Agung

Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus Ucok, saat akan melakukan transaksi sabu.

Istimewa
BB sabu yang hendak ditransaksikan 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus Ucok, saat akan melakukan transaksi sabu di Kampung Bumi Agung Wates, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, Kamis (13/4/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatnarkoba AKP Sigit Barazili mengatakan, Ucok alias FH (33) berdomisili di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur.

"Penangkapan pelaku berawal pada Kamis kemarin sekira pukul 15.30 WIB saat kami mendapat informasi dari masyarakat, akan ada peredaran gelap sabu di Kampung Bumi Agung Wates," jelas AKP Sigit, Minggu (16/4/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Saat di jalan Kampung Bumi Agung Wates, diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas menghampirinya yang bersangkutan mencoba melarikan diri.

Baca juga: Sempat Mau Larikan Diri, DPO Curanmor Ditangkap Polres Tanggamus Polda Lampung

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Siap Laksankan Operasi Ketupat Krakatau 2023

"kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," paparnya.

Selain itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,37 gram.

Lalu 4 buah korek api gas, Handphone Realme warna biru beserta sim card telkomsel dan motor Supra Fit New tanpa nomor polisi.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Ucok dapat dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved