Mudik Lebaran

Mulai Hari Ini Truk Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni

Mulai Senin (17/4/2023), truk golongan VI hingga truk golongan IX tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Pelabuhan Bakauheni.

|
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan, truk golongan VI hingga truk golongan IX dilarang menyeberang via Pelabuhan Bakauheni mulai hari ini, Senin (17/4/2023). 

Pihaknya akan mengawal pemudik sepeda motor hingga ke perbatasan Bandar Lampung.

"Jadi, pengawalan itu tetap berlaku. Artinya kepada saudara-saudara saya yang nantinya melakukan arus mudik yang datang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera, kita akan melakukan pengawalan secara estafet," tutur Edwin.

Setibanya di perbatasan Kota Bandar Lampung, pengawalan terhadap pemudik sepeda motor akan disambut oleh anggota Polresta Bandar Lampung untuk melanjutkan perjalanan.

Sehingga, pemudik pun merasa aman dan nyaman saat hendak pulang ke kampung halaman.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved