Polda Lampung Musnahkan BB Narkoba
Musnahkan Ratusan Kilogram BB Narkoba, Polda Lampung Menyelamatkan 770 Ribu Jiwa
Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah narkoba yang dimusnahkan itu dapat menyelamatkan lebih dari 770 ribu jiwa.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung memusnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba dengan nilai mencapai lebih dari Rp 254 miliar.
Kepala Polda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut jumlah narkoba yang dimusnahkan itu dapat menyelamatkan lebih dari 770 ribu jiwa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba 91,3 kilogram ganja, 168,2 kilogram sabu.
Lalu, 5.083 butir pil ekstasi, 995 butir pil Eximer, serta ribuan botol minuman keras.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan maka ini dapat menyelamatkan jiwa sebanyak 770.514 orang," ujar Irjen Pol Helmy Santika. Senin (17/4/2023).
Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Pengungkapan 22 Kasus dengan 31 Tersangka
"Itu jika kita asumsikan bb ganja dipakai 1 gram setiap orang, sabu 1 gram 4 orang, extasi dan eximer masing-masing 1 butir satu orang," imbuhnya.
Helmy menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran selama periode Januari-April 2023," ujar Kapolda Helmy, Senin (17/4/2023).
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus yang ada di provinsi Lampung dengan total 31 tersangka," jelasnya.
Adapun nilai dari semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 254 miliar.
"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 254.162.330.000," ujar Helmy.
"Jumlah tersebut dengan asumsi, 1 kg ganja bernilai Rp 2 juta, 1 kg sabu senilai Rp 1,5 miliar,"
Sedangkan extasi lanjut Helmy, diasumsikan Rp 300 ribu per butir, dan eximer bernilai Rp 50 ribu per butir,"
Helmy melanjutkan, pemusnahan tersebut telah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.
Baca juga: Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Lampung, Bernilai Rp 254 Miliar
"Pemusnahan ini sudah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat diantaranya Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, Pesawaran dan Way Kanan," ujar Kapolda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.