Polda Lampung Musnahkan BB Narkoba

Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Polda Lampung, Bernilai Rp 254 Miliar

Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapan 22 kasus selama Januari sampai April 2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hurri agusto
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba hasil pengungkapan 22 kasus selama Januari sampai April 2023.

Adapun ratusan kilogram barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan nilainya mencapai lebih dari Rp 254 miliar.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba 91,3 kilogram ganja dan 168,2 kilogram sabu.

Lalu 5.083 butir pil ekstasi, 995 butir pil Eximer, serta ribuan botol minuman keras.

Menurut Helmy, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran.

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba Mulai Ganja hingga Sabu

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran selama periode Januari-April 2023," kata Kapolda Helmy, Senin (17/4/2023).

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus yang ada di Provinsi Lampung dengan total 31 tersangka," jelasnya.

Adapun nilai dari semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 254 miliar.

"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 254.162.330.000," ujar Helmy.

"Jumlah tersebut dengan asumsi, 1 kg ganja bernilai Rp 2 juta, 1 kg sabu senilai Rp 1,5 miliar," tambahnya.

Sedangkan ekstasi lanjut Helmy, diasumsikan Rp 300 ribu per butir, dan eximer bernilai Rp 50 ribu per butir,"

Helmy melanjutkan, pemusnahan tersebut telah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

"Pemusnahan ini sudah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat diantaranya Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, Pesawaran dan Way Kanan," ujar Kapolda.

Lalu kata Helmy, pemusnahan barang bukti shabu, eximer, dan ekstasi dengan cara diblender.

"Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti Shabu, Eximer, dan Extasi ke dalam wadah yang dicampur cairan kimia, lalu diblender," jelas Helmy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved