Polda Lampung Musnahkan BB Narkoba

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Pengungkapan 22 Kasus dengan 31 Tersangka

Pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba di Polda Lampung merupakan hasil pengungkapan 22 kasus selama Januari sampai April 2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba di Polda Lampung merupakan hasil pengungkapan 22 kasus selama Januari sampai April 2023.

Dari 22 kasus itu, Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka sebanyak 31 orang.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran selama periode Januari-April 2023," ujar Kapolda Helmy.

"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus yang ada di provinsi Lampung dengan total 31 tersangka," jelasnya.

Baca juga: Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba Mulai Ganja hingga Sabu

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba 91,3 kilogram ganja dan 168,2 kilogram sabu.

Lalu, 5083 butir pil ekstasi, 995 butir pil Eximer, serta ribuan botol minuman keras.

Helmy melanjutkan, pemusnahan tersebut telah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

"Pemusnahan ini sudah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat diantaranya Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, Pesawaran dan Way Kanan," ujar Kapolda.

Lalu kata Helmy, pemusnahan barang bukti Shabu, Eximer, dan Extasi dengan cara diblender.

"Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti Shabu, Eximer, dan Extasi ke dalam wadah yang dicampur cairan kimia, lalu diblender," jelas Helmy.

Lebih lanjut Kapolda Lampung mengatakan, sisa barang bukti nantinya akan dibawa ke Rumah Sakit Bandar Negeri Husada, Jati Agung, Lampung Selatan untuk dimusnahkan.

"Yang kita musnahkan disini adalah simbolis, nanti sisanya akan dimusnahkan di Rumah Sakit Bandar Negeri Husada dengan menggunakan mesin Incenerator,"

"Setelah semua barang bukti hangus, selanjutnya akan dibuang ke TPA Bakung," jelasnya. 

Baca juga: Ungkap 64 Kg Sabu, Kapolda Irjen Helmy Santika Sebut Lampung Rute Favorit Jalur Narkoba

22 Kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved