Polda Lampung Musnahkan BB Narkoba

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Hasil Pengungkapan 22 Kasus dengan 31 Tersangka

Pemusnahan barang bukti ratusan kilogram narkoba di Polda Lampung merupakan hasil pengungkapan 22 kasus selama Januari sampai April 2023.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023). 

Sebelumnya Polda Lampung musnahkan barang bukti ratusan kilogram narkoba di Lapangan Hitam Mapolda Lampung, Senin (17/4/2023).

Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba 91,3 kilogram ganja dan 168,2 kilogram sabu.

Lalu, 5.083 butir pil ekstasi, 995 butir pil Eximer, serta ribuan botol minuman keras.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri beberapa pihak terkait diantaranya Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Dinas Kesehatan, TNI AL, serta lainnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh ditresnarkotika Polda Lampung beserta jajaran selama periode Januari-April 2023," ujar Kapolda Helmy.

"Adapun rinciannya 168,2 kilogram sabu, 91,3 kilogram ganja ditambah 52 batang pohon ganja, 5083 butir pil ekstasi, dan 995 butir pil Eximer," jelas kapolda.

Irjen Pol Helmy melanjutkan, ratusan kilo barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 22 kasus yang ada di Provinsi Lampung.

Dari 22 kasus itu, Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka sebanyak 31 orang.

Lebih lanjut, Helmy mengatakan bahwa pemusnahan tersebut telah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat.

"Pemusnahan ini sudah mendapat surat persetujuan dari kejaksaan negeri setempat diantaranya Kejari Bandar Lampung, Kejari Lampung Selatan, Pesawaran dan Way Kanan," ujar Kapolda.

(tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved