Berita Terkini Artis

Santri di Sragen Diduga Tewas Dianiaya, Sang Ibu Ngadu ke Hotman Paris

Update kasus seorang santri asal Ngawi, DWW (15) yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen diduga dianiaya.

Editor: Indra Simanjuntak
Instagram
Kedua orang tua rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris. 

Tribunlampung.co.id, Sragen - Update kasus seorang santri asal Ngawi, DWW (15) yang meninggal dunia di salah satu Pondok Pesantren di Masaran, Sragen diduga dianiaya.

Kasus yang menimpa santri SMP itu terjadi karena sang senior seniornya yang duduk di bangku SMA karena tidak mengerjakan piket kebersihan kamar di salah satu Ponpes di Sragen.

Akibat peristiwa santri meninggal di Sragen, kedua orang tua rela jauh-jauh ke Jakarta untuk menemui pengacara kondang, Hotman Paris.

Diketahui, kejadian pilu itu terjadi pada Sabtu (19/11/2022) yang lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

DWW meninggal dunia dengan dada memerah yang diduga merupakan bekas pukulan atau tendangan yang dilakukan seniornya MH (17) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Hotman Paris Beri Pesan ke Bima setelah TikTok Kritik Pemerintah di Lampung Viral

Kedua orang tua DWW kini terus mencari keadilan untuk putra semata wayangnya itu.

Kepada Hotman Paris, sang ibu, Jumasri menceritakan kronologi sang putra meninggal dunia.

Menurut Jumasri, pelaku penganiayaan, yakni MH sudah menjalani sidang pertama, namun tidak pernah ditahan.

Tersangka MH hanya menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

"Bapak majelis hakim, tolong keadilan untuk anak saya, putra semata wayang saya,"

"Dafa meninggal dianiaya, pelakunya adalah MH, sampai sekarang tidak ditahan," ujar Jumasri dalam video yang diunggah di akun instagram hotmanparisofficial.

Selain MH, menurut Jumasri ada dua orang lainnya yang menjadi provokator.

Jumasri mempertanyakan kenapa dua provokator tersebut tidak ditahan, padahal jika melihat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi, ada AGH yang masih berusia 15 tahun ditahan.

"Provokatornya dua orang juga belum diadili, belum ditahan, sampai sekarang belum ditetapkan jadi tersangka, mohon Pak Majelis Hakim keadilan untuk putra semata wayang saya," kata Jumasri sembari menitihkan air mata.

Sedangkan dalam video di akun hotmanparisofficial lainnya, Hotman Paris turut memberikan komentar.

Ia meminta kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Sragen untuk memberi atensi khusus terhadap kasus yang dialami DWW.

Baca juga: Nikita Mirzani Sindir Hotman Paris Cupu Gegara Teddy Minahasa Dituntut Mati

Hotman Paris menyebut jika pelaku pidana yang sudah berusia diatas 14 tahun boleh ditahan.

"Salah satu pelakunya berumur 17 tahun, sudah mulai diadili tapi sampai hari ini belum ditahan, padahal menurut UU Sistem Peradilan abak, anak umur 14 tahun ke atas tahun boleh ditahan," kata Hotman Paris.

"Dia adalah orang biasa, Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Pak Kapolres saya yakin anda berkenan memberikan atensi khususnya kepada dua provokator untuk ditahan," tambahnya.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Sragen pada 20 Maret 2023 lalu.

AKP Wikan juga membeberkan alasan tersangka tidak ditahan.

"Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan 20 Maret lalu, terkait tidak ditahan, itu hak dan pertimbangan penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut AKP Wikan, terkait dua orang terduga provokator belum dilakukan penahanan karena belum ada petunjuk dan alat bukti yang cukup.

Namun, pihaknya akan mengikuti proses persidangan, jika terdapat petunjuk, maka bisa diproses lebih lanjut.

"Soal dua orang yang diduga provokator belum ada petunjuk, dan alat bukti yang cukup, tapi tapi proses persidangan tetap dikawal, jika ada petunjuk, dua orang yang diduga provokator bisa diproses," terangnya.

"Karena sudah dilimpahkan, sudah tahap 2, perkara sudah bukan di Polres Sragen," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved