Polres Lampung Tengah

Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Pasang Spanduk Larangan Pelemparan Batu di Jalan Tol

Setelah petugas melaksanakan patroli KRYD cegah gangguan Kamtibmas dan C3, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan.

Istimewa
Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung melaksanakan patroli sekaligus memasang spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over) Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi, Rabu (19/4/2023) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Guna mencegah aksi pelemparan batu ke jalan Tol, jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung melaksanakan patroli sekaligus memasang spanduk himbauan di jembatan penyeberangan (Fly Over) Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi, Rabu (19/4/2023)

Setelah petugas melaksanakan patroli KRYD cegah gangguan Kamtibmas dan C3, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan spanduk himbauan terkait larangan pelemparan batu di Jalan Tol, dalam rangka Ops Ketupat Krakatau 2023.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si mengatakan, tujuan pemasangan spanduk himbauan ini, sebagai upaya pencegahan terkait maraknya aksi pelemparan batu ke jalan tol yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan.

“Tentunya demi menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran bagi masyarakat maupun para pemudik dalam menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti pelemparan batu atau barang apapun di jalan Tol.

Karena, lempar batu ke Jalan Tol bisa dipidana.

Baca juga: Kapolsek Way Serdang Mesuji Polda Lampung Ingatkan Penjaga ATM dan Penjual Emas Waspada Kejahatan

Baca juga: Petugas Pos Yan Polres Way Kanan Polda Lampung Beri Tips Mudik Aman dan Berkesan ke Pemudik

"Ingat ! Bagi para pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat di ancam dengan pidana hukuman 5 hingga 12 tahun penjara. Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat yang tinggal disekitar Fly Over agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman,nyaman serta kondusif diwilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Sehingga seluruh masyarakat yang melintasi Kabupaten Lampung Tengah merasa aman, nyaman dan lancar sesuai dengan tema Ops Ketupat Krakatau 2023, Mudik Aman, Berkesan. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved