Berita Lampung

208 WBP Rutan Kotabumi dan 407 WBP Lapas Way Kanan Dapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 208 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari 208 warga binaan, satu orang dinyatakan bebas langsung dari Rutan Kotabumi, Lampung Utara

Pemberian remisi khusus pada perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang berlangsung serentak ini, dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Upacara yang berlangsung secara virtual tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing di Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi mengatakan, dari 314 orang yang ada di Rutan Kelas IIB Kotabumi sebanyak 208 orang yang sudah berstatus warga binaan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. 

Baca juga: 547 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Dari 208 orang WBP tersebut, mereka mendapatkan remisi dari 15 hari dan ada yang mendapatkan remisi 2 bulan. 

"Selain itu, satu orang diantaranya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah ini," katanya, Senin (24/4/2023). 

Untuk jumlah total isi Rutan Kelas IIB Kotabumi ada 314 orang dan 208 berstatus narapidana atau warga binaan sedangkan sisanya masih berstatus tahanan.

Lapas Way Kanan

Sementara di Kabupaten Way Kanan, ada sebanyak 408 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H/ 2023 M pada upacara penyerahan remisi di Aula Dr Sahardjo Lapas Way Kanan yang terpusat dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung secara daring di Aula Lapas Kelas I Bandar Lampung, Sabtu (22/4/2023)

Sebelum kegiatan penyerahan SK Remisi, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI melalui zoom meeting.

Dalam pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM, Sorta menyampaikan Idul Fitri selalu jadi momen yang dinanti-nanti oleh umat muslim di seluruh dunia.

“Moment ini menjadi saat yang tepat bagi kita semua untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, membawa pesan dan tradisi kebersamaan dan kekeluargaan,” ujar Sorta

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Usulkan 5.481 Narapidana di Lampung dapat Remisi Idul Fitri 2023

Kakanwil menambah pada bulan Juli tahun 2022, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.

“Muatan undang-undang Pemasyarakatan yang baru yaitu memperluas terhadap pengertian sistem pemasyarakatan yang mencakup sistem perlakuan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan Kemasyarakatan, perawat, dan pengamanan,” ungkap Sorta.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan pelaksanaan penyerahan remisi di Lapas Way Kanan diberikan kepada 408 orang narapidana dan 1 orang diantaranya langsung bebas.

“Dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M ini, Lapas Kelas IIB Way Kanan memberikan remisi kepada 407 orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I dan 1 orang langsung bebas karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II. Untuk lama remisi yang diberikan beragam, antara 15 hari hingga 1 bulan 15 hari pengurangan masa pidana,” kata Syarpani

Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali jadi anggota masyarakat yang berguna.

“Pemberian remisi khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu instrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya," tambahnya.  

Oleh karena itu, pada saat mereka kembali ke lingkungan masyarakat mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat, serta masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Ia menambahkan, pada hari raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M merupakan hari kemenangan bagi Warga Binaan setelah tiga momentum idul Fitri tanpa kebersamaan dan perayaan besar. 

“Kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri di Lapas Way Kanan dibuka kembali,” katanya.

Dimana sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan, seluruh Lapas dan Rutan membuka kembali layanan kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri setelah 3 tahun terakhir layanan kunjungan ditiadakan karena pandemi Covid-19. 

“Saya mengimbau para keluarga warga binaan yang akan berkunjung untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, dengan membawa kartu identitas serta sudah dilakukan vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Kalapas Way Kanan Syarpani berikan remisi Lebaran Idul Fitri kepada salah satu warga binaan, Sabtu (22/4/2023).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved