Berita Lampung

547 WBP di Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan Dapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Rayakan Idul Fitri 1444 H, 547 warga binan di Lapas Kelas IIA Kalianda dapat remisi khusus.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Kalianda Lampung Selatan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1444H atau Lebaran 2023. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Sebanyak 547 warga binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Lampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini didapatkan oleh WBP yang beragama islam.

Pemberian remisi ini digelar usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 144h H, Sabtu (22/4/2023).

Pemberian remisi khusus ini, secara simbolis dilakukan melalui saluran daring zoom cloud, yang diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Tobing yang dilakukan di Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemberian remisi khusus ini bentuk apresiasi kepada WBP karena telah dapat menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Kalapas Kalianda, Tetra Destorie yang ditemui usai pelaksanaan Solat Ied bersama Warga Binaan di Lapangan Lapas menerangkan bahwa dalam remisi khusus hari ini sebanyak 547 Warga Binaan mendapatkan remisi.

Baca juga: Gelar Razia, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Temukan 48 Barang Terlarang dalam Blok Hunian Warga Binaan

"Dalam pemberian remisi khusus di Lapas Kalianda hari ini, Alhamdulillah hirrobbil alamin sebanyak 547 Warga Binaan mendapatkan remisi khusus," kata Tetra.

Tetra mengatakan ada 5 warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas setelah dapat remisi.

Tetra Destorie mengatakan ada 220 tahanan yang ada di Lapas kelas IIA Kalianda.

Sedangkan untuk Narapidanya, Tetra menyebut ada 633 orang Narapidana di Lapas kelas IIA Kalianda.

Sehingga, kata Tetra, total warga binaan pemasyarakatan yang ada di Lapas kelas IIA Kalianda ada 853 orang.

Tetra mengatakan yang Telah Mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, terdiri dari.

Lanjut Tetra, terkait pasal 34 (1) PP No.99 Tahun 2012 ada 199 Orang.

Lalu, terkait Pasal 34 (3) PP No.28 Tahun 2006 tidak ada.

Baca juga: Disdukcapil Lampung Timur Rekam e-KTP 502 Warga Binaan Rutan Sukadana

"Untuk umum 348 orang. Umum itu perkaranya tidak termasuk dalam kategori PP 99," kata Tetra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved