Anak Polisi Aniaya Mahasiswa
Motif Penganiayaan Mahasiswa yang Menyeret AKBP Achiruddin Diduga karena Asmara
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, diduga terlibat perseteruan asmara dengan korbannya, Ken Admiral.
Tribunlampung.co.id, Medan - Kasus penganiayaan yang melibatkan perwira polisi di Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga memiliki motif asmara.
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, diduga terlibat perseteruan asmara dengan korbannya, Ken Admiral.
Penganiayaan yang dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan, terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral membuat sang ayah dicopot jabatannya.
Menurut keterangan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan sebelumnya sama-sama membuat laporan polisi.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap dua laporan tersebut, Polda Sumut memutuskan bahwa laporan yang dibuat oleh Aditya Hasibuan bukan tindak pidana dan laporan Ken Admiral naik ke penyidikan.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Perwira Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot Jabatannya
Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Lebih lanjut, Sumaryono mengaku sempat mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
Hal ini lantaran korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Terkait motif, dia mengatakan masih dilakukan pendalaman. Namun diduga motifnya terkait masalah asmara.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," katanya.
Diketahui, video penganiayaan oleh anak perwira polisi di Polda Sumut viral di media sosial.
Dalam video tersebut korban ditendang dan dipukul berkali-kali.
Penganiayaan itu disaksikan oleh sejumlah orang termasuk ayah dari pelaku.
Penganiayaan itu sendiri terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia pada 22 Desember 2022.
Kronologi penganiayaan
Hingga saat ini, polisi belum merilis kronologi penganiayaan yang diduga dilakukan Aditya Hasibuan.
Meski demikian, video penganiayaan itu viral setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp, Selasa (25/4/2023) sore.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pemuda mengenakan baju hitam yang diduga adalah Aditya dengan sadis menganiaya korban.
Aditya menganiaya korban dengan keji disertai umpatan.
Tampak dalam video pada detik ke empat, Aditya membenturkan kepala korban yang didudukinya ke aspal.
Selain membenturkan kepala, Aditya terlihat memukul beberapa kali dan bahkan menginjak korban.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa," tulis narasi pada video yang diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
Di narasi juga disebutkan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan, sempat mengancam korban saat dimintai ganti rugi.
Korban meminta ganti rugi setelah dianiaya pada 21 Desember 2022 yang menyebabkan kaca spion Ken Admiral rusak.
Sehari setelahnya, pada 22 Desember 2022 Ken Admiral kemudian mendatangi rumah pelaku namun justru penganiayan kembali terjadi.
Ken Admiral menyambangi rumah Aditya Hasibuan bersama lima temannya.
Setibannya di tujuan, yang keluar adalah kakak dan Ayah pelaku.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, menanyakan maksud korban datang ke rumah.
Namun, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku tak terima hingga menyuruh seorang berbaju kaus putih untuk mengambil senjata selaras panjang.
Saat si pria itu keluar membawa senjata, Aditya Hasibuan kemudian menyerang Ken.
Menurut cuitan akun @mazzini_gsp, peristiwa penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pertama kali terjadi pada pada 11 Desember 2022.
Aksi pemukulan awalnya dilakukan Aditya karena korban menolak ajakan untuk bermain.
"Peristiwa 11 Desember 2022 pemukulan awal yg dilakukan Aditya Hasibuan cuma karena Ken menolak diajak main malah digebukin," tulisnya.
Buntut viralnya video tersebut, publik pun banyak yang menarasikan aksi keji itu serupa dengan kasus anak mantan pejabat Mario Dandy Satriyo.
"Kasus Mario Dandy jilid II," tulis salah satu netizen.
Akibat pemukuan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot jabatannya
AKBP Achiruddin Hasibuan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar kode etik Polri karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.
"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," kata Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut.
Baca juga: Ketahuan Edarkan Uang Palsu, Oknum Polisi Bengkulu Minta Jangan Diviralkan
Dikatakan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH.
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.
Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.
Artikel ini telah tayang di medan.tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Polri Diminta Pecat AKBP Achiruddin Imbas Kelakuan Anaknya Aniaya Mahasiswa |
![]() |
---|
2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Penyidik Polda Sumut Dapati Senjata Jenis Ini |
![]() |
---|
Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Akhirnya Dibongkar Polda Sumut |
![]() |
---|
Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Ternyata Pernah Pukuli Tukang Parkir |
![]() |
---|
Dirkrimum Buka Suara Terkait Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.