Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Perwira Polisi Terlibat Kasus Penganiayaan Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot Jabatannya

AKBP Achiruddin Hasibuan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut.

|
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. 

Tribunlampung.co.id, Medan - Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan diduga terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Buntut dari kasus yang viral tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut pada Selasa (25/4/2023) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai terbukti melanggar kode etik Polri karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Pencopotan AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya dilakukan untuk memudahkan polisi melakukan pemeriksaan.

"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," kata Kabid propam Polda Sumut Kombes Dudung saat menggelar konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sumut.

Baca juga: Ketahuan Edarkan Uang Palsu, Oknum Polisi Bengkulu Minta Jangan Diviralkan

Dikatakan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, kini resmi dinonjobkan dari jabatannya karena terlibat dalam kasus penganiyaan yang dilakukan anaknya AH.

"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral. AKBP AH terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik polri yang berbunyi setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan," papar Dudung.

Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.

Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.

"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.

Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.

"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan disini," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan ditempat khusus," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira polisi Polda Sumut terkait viralnya vidio penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved