Polres Lampung Tengah
Pelaku Perampasan Tas Pemudik Diamankan Polres Lamteng Polda Lampung
Rampas tas pemudik saat melintas di Jalinteng Sumatera, dua pelakunya telah diamankan jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Rampas tas pemudik saat melintas di Jalinteng Sumatera, dua pelakunya telah diamankan jajaran Polda Lampung.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, tas korban dirampas saat melintasi Kampung Way Kekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan ke Lampung Utara.
"Kejadian curas berawal ketika korban Muklis (36) warga Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, bersama keluarga hendak mudik dari Bandar Lampung menuju Sinar Ogan dengan mengendarai sepeda motor," kata AKBP Edi, Kamis (27/4/2023).
Kemudian, saat melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Kampung Way Kekah, tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal mengendarai satu unit sepeda motor dari arah belakang atau satu arah.
Lebih lanjut, salah satu dari pelaku langsung menarik tas selempang milik istri korban yang berisikan 1 unit Hp merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Isyaratkan Keluarga Korban Tewas Keracunan di Sumur Tak Ingin di Autopsi
Baca juga: Tiga Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng Polda Lampung
“Bahkan, sempat terjadi tarik-menarik antara istri korban dengan pelaku, namun pelaku ternyata lebih kuat dari korban, hingga berhasil menggondol tas milik istri korban tersebut,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 4,5 juta dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung turun melakukan perburuan terhadap para pelaku kejahatan.
Dua pelakunya berhasil diciduk oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (27/4/2023) dini hari.
Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, pelaku curas itu melancarkan akso saat arus mudik Lebaran 2023, Selasa (25/4/23) siang sekira pukul 12.30 WIB.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas,” bebernya.
Dua pelaku berinisial SP (18) dan RA (18), warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar.
Keduanya diamankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
“Dua pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing berikut barang bukti 1 sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksi curas,” katanya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,’’ pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolsek Seputih Banyak Naik Motor Salurkan Sembako ke Warga Sri Budaya |
![]() |
---|
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.