Polres Lampung Tengah
Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya
Parahnya lagi, perbuatan asusila oknum guru ngaji itu ternyata dilakukan sejak april 2019 hingga november 2022.
Editor:
Endra Zulkarnain
istimewa
Oknum guru ngaji bernisial ES (33) dibekuk petugas Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga telah merudapaksa muridnya.
“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.
Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.
“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polres Lampung Tengah
Kapolres Lamteng Polda Lampung Ajak Masyarakat Berantas Narkoba |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Tegaskan Perangi Narkoba Dimulai dari Internal |
![]() |
---|
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.