Berita Terkini Nasional

Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka Pengancaman

Buntut postingan halalkan darah Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka.

|
Editor: taryono
Tribunews.com
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin jadi tersangka. 

Tribunlampung.co.id -  Buntut postingan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin tentang Muhammadiyah, kini pelaku jadi tersangka.

Andi Pangerang resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah melalui akun sosial media.

Andi Pangerang membuat tulisan di akun Facebook terhadap postingan peneliti antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin beberapa waktu lalu.

Penyidik mengungkapkan, ada percakapan yang sudah dihapus di dalam unggahan di Facebook yang dikomentari peneliti BRIN tersebut.

Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin yang Halalkan Darah Muhammadiyah Jadi Tersangka Pengancaman

Pernyataan tersebut disampaikan Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid saat konferensi pers, Senin (1/5/2023) yang ditayangakan di YouTube Tribunnews.com. 

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan dalam percakapan itu kita temukan lagi, karena memang ada beberapa percapakan yang sudah dihapus," kata Adi.  

Masyarakat pun diminta untuk melaporkan jika menemui kata-kata yang mengandung ujaran kebencian. 

Atas perbuatannya, Andi kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara. 

Andi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE. 

Sejumlah saksi ahli telah diperiksa sebelum Andi Pangerang menjadi tersangka.

"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso. 

Kini, Andi Pangerang resmi ditahan di Rutan Bareskrim, terhitung mulai hari ini, Senin (1/5/2023).

Andi Pangerang Disebut Tersulut Emosi

Brigjen Adi mengatakan, Andi mengaku tersulut emosi sehingga menuliskan kata-kata ancaman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved