Hari Buruh di Lampung

Pemprov Lampung Jamin Kawal Tuntutan Buruh ke Pemerintah Pusat 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim bakal menjamin dan mengawal tuntutan buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Koordinator aksi unjuk rasa saat menyerahkan salinan tuntutan ke perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim bakal menjamin dan mengawal tuntutan buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Agus Nompitu saat mendengarkan aspirasi buruh saat unjuk rasa peringatan hari buruh internasional di halaman kantor pemprov Lampung. Senin (1/5/2023).

Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh buruh di Lampung yang hari ini merayakan peringatan hari buruh internasional, ini merupakan bentuk perjuangan para buruh untuk menjadi semakin kuat," ujar Agus Nompitu, senin (1/5/2023).

"Kami akan bersama-sama memperjuangkan tuntutan para buruh agar mendapat perlindungan, keselamatan kerja, dan kenyamanan, karena hal ini yang membuat buruh semakin kuat dan tangguh," imbuhnya.

Agus melanjutkan, pihaknya selanjutnya akan menerima aspirasi dari peserta unjuk rasa dalam bentuk tertulis.

Kemudian, pihaknya akan mengirimkan surat yang akan ditandatangani oleh gubernur untuk diteruskan di pemerintah pusat atau pemangku terkait.

"Kami mewakili pemerintah provinsi lampung akan menjamin dan mengawal seluruh aspirasi tuntutan buruh ini, termasuk terkait UU Cipta Kerja, terkait upah minimum provinsi/kota, termasuk permasalahan hukum yang ada dan sedang dihadapi oleh para buruh," kata Agus

"Tentu kami akan mengawal aspirasi buruh ini untuk diteruskan ke pemerintah pusat dengan kemampuan yang kami miliki.

Baca juga: 500 Personel Polresta Bandar Lampung Kawal Peringatan Hari Buruh

Adapun sejumlah pengawalan yangbdilakukan kata Agus yakni melalui pengawas tenaga kerja, serta tim mediator pemerintah provinsi Lampung.

Namun kata Agus, pihaknyabmeminta agar buruh melengkapi berkas dokumen tuntutan agar lebih argumentatif dan rasional.

"Pengawalan yang kami lakukan nanti surat dari huruh akan ditandatangani oleh gubernur, untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat atau pemangku kepentingan," jelasnya.

"Kita juga meminta buruh untuk melengkapi dokumennya, tentu agar ada alasan argumentatif dan rasional agar pemangku kebijakan dapat melakukan revisi terhadap tuntutan yang sudah disampaikan," pungkasnya

Sementara itu, Koordinator aksi sekaligus ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung, Edison Simbolon mengatakan pihaknya mengusung lima tuntutan dalam aksi kali ini.

Adapun sejumlah tuntutan yang disampaikan yakni, agar pemerintah mencabut UU no 6 no 2023 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, menolak upah murah bagi buruh, menolak Union Busting, dan menolak RUU kesehatan yang dianggap bermasalah, serta mengesahkan RUU perlindungan pekerja Rumah Tangga ( PPRT).

"Undang-undang Cipta Kerja awalnya disebut untuk mensejahterakan buruh, tapi kenyataannya sekarang buruh malah makin sengsara," ujar Edison Simbolon.

"Kemudian agar pemerintah dan perusahaan memperhatikan upah bagi buruh, termasuk buruh rumah tangga," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved