Hari Buruh di Lampung

7 Poin Tuntutan Unjuk Rasa Hari Buruh di Lampung

Ratusan buruh di Lampung tergabung dalam PPRL mengusung tujuh poin tuntutan utama saat menggelar unjuk rasa peringatan Hari Buruh.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TUJUH POIN TUNTUTAN - Ratusan buruh saat unjuk rasa peringati hari buruh sedunia di Tugu Adipura Bandar Lampung, Senin (1/5/2025). Buruh di Lampung mengusung tujuh poin tuntutan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ratusan buruh di Lampung yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengusung tujuh poin tuntutan utama saat menggelar unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Tugu Adipura Bandar Lampung, Kamis (1/5/2025).

Tri Susilo, Wakil Koordinator PPRL mengatakan, jika salah satu poin tuntutan utama pihaknya adalah penerapan sistem upah layak nasional.

Selain itu pihaknya juga menuntut pemerintah pusat menghapuskan sistem kerja kontrak atau outsourcing, serta menolak PHK sepihak oleh perusahaan.

Massa aksi juga menuntut pemerintah mencabut Undang-Undang TNI dan RUU Polri serta menolak Omnibuslaw yang dinilai tak berpihak kepada buruh dan pekerja.

"Hari Buruh yang selama ini kita peringati ternyata belum mengakomodir kepentingan buruh, dan kesejahteraan masih belum juga didapat oleh para buruh pekerja," ujar Tri Susilo saat diwawancara, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, salah satu upaya kongkret yang bisa dilakukan pemerintah untuk kesejahteraan buruh yakni dengan menerapkan sistem upah layak nasional.

Dimana, pihaknya mengusulkan agar pemerintah pusat menerapkan upah minimun nasional minimal Rp 4 juta.

"Kami ingin pemerintah membuat regulasi yang berpihak kepada rakyat melalui penerapan upah layak nasional," kata dia.

"Dengan diterapkannya upah minimum nasional, kami yakin ini akan meningkatkan ekonomi para buruh," katanya.

Berikut tujuh Pokok Pernyataan Sikap Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) Pada aksi May Day di Tugu Adipura Bandar Lampung pada 1 Mei 2025 :

1. Wujudkan upah layak Nasional

2. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing

3. Cabut UU TNI dam Tolak RUU POLRI

3. Tolak PHK sepihak

5. Tolak Omnibuslaw

6. Wujudkan perlindungan sosial transformatif

7. Wujudkan reforma agraria sejati

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved