Berita Lampung

Polisi Ciduk 2 Pria Bersenjata Tajam yang Rampas Ponsel Pengendara Motor saat Berteduh di Tegineneng

Dua pelaku curas dibekuk aparat Polsek Tegineneng, Pesawraan setelah merampas handphone milik pengendara yang sedang berteduh di Teginenenng.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polsek Tegineneng
Salah seorang pelaku curas yang merampas ponsel dengan menggunakan sajam celurit di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk aparat Polsek Tegineneng, polres Pesawaran , Polda Lampung setelah merampas handphone milik pengendara yang sedang berteduh di Tegineneng.

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, kronologi peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat (28/4/2023), sekira pukul 19.45 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Dusun Bernai, Desa Kota Agung, Tegineneng, Pesawaran.

Dikatakan Timur, saat itu dua orang pelaku yakni Munzir (38), warga Desa Kejadian, dan Supriyanto (34), warga Desa Bumi Agung, melihat tiga orang pengendara motor yang tengah berteduh karena hujan.

Saat melihat tiga orang yang tengah berteduh tersebut, pelaku Munzir dan Supriyanto lantas mendekatinya menggunakan sepeda motor.

Saat mendekati tiga korban tersebut, dua pelaku telah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ringkus Pemuda yang Gondol Motor Rekan Kerjanya Sendiri

“Celurit tersebut digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban agar mau menyerahkan barang berharga milik korban yakni handphone,” ucapnya.

Dua pelaku lalu menggunakan sajam untuk merampas sembari mengancam akan melukai para korban apabila melakukan perlawanan.

Karena diancam dengan sajam, membuat korban ketakutan sehingga menyerahkan HP milik mereka kepada pelaku.

Llau pelaku mengambil dua unit HP yakni dengan iPhone 11 Pro Max milik Fajar Mustofa (23) dan Oppo A7 milik Septa (24) yang merupakan warga Kampung Sinar Luas, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.

Timur memaparkan, para korban sempat berteriak saat pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa dua hp yang telah dirampasnya tersebut.

Mendengar adanya teriakan korban, dua anggota Polsek Tegineneng yang sedang patroli kemudian mendatangi tempat tersebut.

Dijelaskannya, saat itu dua anggota langsung merespon cepat dengan mengejar pelaku yang kabur ke arah Bandar Lampung.

“Belum sampai bersembunyi dengan membawa harta rampasan tersebut, personel Polsek Tegineneng berhasil menangkap dua pelaku tersebut,” ucap Timur saat diwawancarai Tribun Lampung.

Sehingga pelaku tersebut langsung diamankan saat itu juga di Mapolsek Tegineneng.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Iphone 11 Pro Max, satu unit Oppo A7, sebilah celurit, serta satu unit Honda Beat milik pelaku.

Baca juga: Pemuda 26 Tahun Pasrah Saat Dicokok Tekab 308 Polres Metro Polda Lampung karena Curi Motor

Korban Sempat Dilukai 

Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan juga mengatakan, salah seorang korban yang bernama Fajar Mustofa sempat dilukai oleh pelaku dengan celurit.

Luka yang diterima oleh korban ini dikarenakan ia sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku tak segan melukainya.

“Korban dilukai dengan sajam pada bagian jari telunjuk dan jari tengah,” kata dia.

“Sehingga korban yang terluka langsung dilakukan pengobatan ke Puskesmas Tegineneng,” imbuhnya.

Selain mengalami luka pada jari, kedua korban pun mengalami kerugian atas dirampasnya dua HP tersebut.

Timur menyebut, Kerugian atas dirampasnya dua unit HP tersebut senilai Rp 13 juta.

Ketiga korban yang hendak menuju Lampung Tengah dari Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran pun harus terhambat setelah insiden pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Para korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tegineneng serta pihaknya pun telah meminta keterangan dari para saksi.

Untuk saat ini, dua orang pelaku telah diamankan di Mapolsek Tegineneng tersebut kemudian dipindahkan di Mapolres Pesawaran.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved