Perampokan di Lampung Selatan

Pria Asal Lampung Timur Ditangkap karena Merampok BRILink

Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Jati Agung,

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap pelaku bernama Suwoko (35), asal Metro Kibang, Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mesuji bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman  CCTV di lokasi kejadian," kata AKBP Edwin, Senin (1/5/2023).

Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi).

Kata Edwin, senpi yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.

Lanjut Edwin, pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

Edwin mengatakan pelaku ini beraksi seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Motif pelaku beraksi karena kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Otak Perampokan Warga Lampung Ternyata Seorang Biduan

Motif lainnya, kata Edwin, karena pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau.

Edwin mengatakan istri pelaku mempunyai kesulitan dana karena pernah berutang ke bosnya.

Istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung.

Kemudian, atas dasar itulah pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang, dengan cara merampok.

Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Edwin mengatakan pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved