Perampokan di Lampung Selatan

Pria Asal Lampung Timur Punya Rekam Jejak Mencuri Komputer di Mesuji 

Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian

|
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Tribunlampung/Dominius Desmantri Barus
Ekspose Polres Lampung Selatan Polda Lampung menghadirkan Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Suwoko (35) pelaku perampokan BRILink di di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, merupakan residivis pelaku tindak pidana pencurian (Curat) dengan pemberatan.

Suwoko pernah melakukan tindak pidana pencurian (curat) di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung

Saat itu, pelaku mencuri alat-alat komputer dan peralatan sekolah.

Pelaku saat itu seorang guru berstatus ASN di Mesuji.

Hal itu diketahui dari keterangan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin saat melakukan ekpose kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, yang dilakukan di KSKP Bakauheni, Senin (1/5/2023).

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan

Peristiwa terjadi saat malam takbir Lebaran Idulfitri 1.444 Hijriah, Jumat (21/4/2023) malam.

Baca juga: Pelaku Perampokan BRILink di Lampung Selatan Ancam Korban Pakai Pistol Mainan 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) asal Mesuji bernama Suwoko (35) asal Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.

Saat merampok di BRILink di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Edwin mengatakan pelaku mengancam korban dengan senjata menyerupai pistol.

Namun, kata Edwin, setelah diselidiki senjata yang digunakan pelaku ternyata pistol mainan.

"Dalam aksinya, pelaku menodong korban menggunakan senjata api (senpi). Ternyata sejanta apinya, pistol mainan," ujarnya

Lalu, pelaku kemudian membawa kabur uang Rp10 juta.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian.

Edwin mengatakan pelaku  beraksi seorang diri, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Lanjut Edwin, motif pelaku beraksi karena kebutuhan ekonomi.

Motif lainnya, pelaku ini punya seorang istri bekerja di Kepulauan Riau dan punya utang dengan bosnya. 

Karena kesulitan dana istri pelaku tidak bisa kembali lagi ke Lampung.

Kemudian, atas dasar itulah pelaku mencoba membantu istrinya agar bisa melunasi hutang, dengan cara merampok.

Dari hasil penangkapan pelaku, Edwin menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.

Edwin mengatakan pelaku terancam hukuman kurang lebih sembilan tahun pidana penjara.

Baca juga: Pria Asal Lampung Timur Ditangkap karena Merampok BRILink

Gasak Rp 10 Juta 

Aksi perampokan terjadi pada Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 18.49 WIB di BRI Link yang berlokasi di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun korbannya ialah I Gusti Made Yulian Eranatha sebagai pemilik BRI Link.

Saat itu pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi akan menarik uang sebesar Rp 10 juta.

Lalu penjaga BRILink masuk kedalam untuk mengambil uang.

Saat penjaga itu masuk dan diikuti oleh pelaku.

Sehingga uang sebesar Rp 10 juta yg ada ditangan penjaga BRI Link tersebut diambil paksa oleh pelaku.

Saat itu penjaga BRI Link atau saksi itu menjerit, sehingga pelaku mencekik leher saksi.

Setelah itu, pelaku menodong kepala saksi dengan menggunakan senjata berbentuk senjata api seperti pistol hingga saksi atau penjaga BRI LInk itu ketakutan.

Selanjutnya pelaku langsung keluar dari BRI link tersebut.

Saksi berusaha mencegah pelaku namun pelaku langsung melarikan diri dengan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved