Wawancara Eksklusif

Kanwil Kemenkumham Lampung: Pemilik Usaha Bisa Dapat Kepercayaan Publik

Setiap pelaku usaha kecil menengah atau UKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
YouTube Tribun Lampung  
 Alpius Sarumaha 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Setiap pelaku usaha kecil menengah atau UKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan. 

Dengan begitu, kepercayaan publik kepada pelaku usaha semakin meningkat.

Bagaimana cara mengurus perseroan perorangan dan apa manfaat yang didapat pelaku usaha? 

Berikut petikan Wawancara Eksklusif Tribun Lampung dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung Alpius Sarumaha.


Apa yang dimaksud perseroan perorangan?

Perseroan perorangan merupakan hasil pengembangan dari perseroan terbatas. 

Di Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan merupakan badan hukum yang terdiri dari kumpulan beberapa modal yang bersatu membentuk sebuah badan usaha yang terbagi dalam bentuk saham, artinya pemilik modal lebih dari satu.

Pemerintah melihat ini bisa dimaksimalkan, di mana perseroan perorangan diartikan bahwa badan usaha bisa dibentuk dan dijalankan sendiri oleh satu orang. 

Kriteria mendirikan perseroan perorangan adalah harus berbentuk Usaha Mikro Kecil (UMK), artinya di luar itu tidak boleh masuk kategori perseroan perorangan.


Apa kelebihan dari pendirian perseroan perorangan?

Pertama, bisa didirikan oleh satu orang. 

Dengan begitu badan ini diawasi oleh satu orang. 

Jadi, karena pemodal satu orang, sehingga pemodal sendiri yang mementukan modal awal yang harus dikeluarkan untuk mendirikan perusahaan. 

Tapi tetap ada catatan, badan usaha yang dimaksud masih masuk kelompok UKM, yakni maksimal modal Rp 2 miliar.

 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved