Wawancara Eksklusif

Kanwil Kemenkumham Lampung: Pemilik Usaha Bisa Dapat Kepercayaan Publik

Setiap pelaku usaha kecil menengah atau UKM bisa mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
YouTube Tribun Lampung  
 Alpius Sarumaha 

 

Apakah ada keuntungan dari perseroan perorangan dalam hal menyampaikan laporan keuangan?

Tentu pemilik usaha akan mendapatkan kepercayaan masyarakat. 

Sehingga, masyarakat dan pemerintah tidak ragu terhadap usaha yang dijalankan tersebut.

Bagaimana jika suatu waktu perseroan perorangan ingin menjadi perseroan persekutuan modal atau dikelola oleh lebih dari satu orang?

Untuk perseroan perorangan tentu satu orang dengan satu NIK hanya bisa memiliki satu unit usaha. 

Nantinya, ketika unit usaha yang sudah berjalan tersebut modalnya sudah melebihi Rp 5 miliar, maka perseroan perorangan tersebut harus beralih menjadi persekutuan modal atau yang biasa disebut perseroan terbatas.

Atau jika pemilik modal ingin bekerjasama dengan pemodal lain, maka juga harus beralih menjadi perseroan terbatas dengan membuat akta notaris.


Berapa total jumlah perseroan perorangan di Indonesia dan khususnya di Lampung?

Secara nasional, data yang kami dapat per Februari 2023, di seluruh Indonesia ada 76.114 unit usaha yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

Untuk di Lampung per 27 april 2023, sudah ada 657 unit usaha yang mendaftar menjadi perseroan perorangan.

Disebutkan tadi masyarakat umum/pengguna layanan/pemohon dapat mendaftarkan sendiri, bagaimana alur dari pendaftaran sendiri?

Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui situs ahu.go.id. 

Di sana pelaku usaha dapat melakukan registrasi akun menggunakan KTP, registrasi NPWP dan seterusnya.

Kalau menemukan kendala, maka pelaku usaha bisa mendatangi kantor Kanwil Kemenkumham Lampung di setiap hari kerja, maka bisa kami bantu.


Apa saja jenis transaksi yang ada di AHU online pada perseroan perorangan?

Di situs ahu.go.id itu ada penjelasan terkait bagaimana mendirikan perusahaan, perubahan, mekanisme pembubarannya, hingga laporan keuangan. 

Di sana akan tersedia pilihan yang nantinya tergantung pelaku usaha yang menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved