Kantor MUI Ditembak

Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Juga Pernah Merusak Kantor DPRD Lampung

Pelaku bernama Mustofa alias M (60) melakukan pengerusakan di kantor DPRD Lampung pada tahun 2016 silam.

|
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan terkait pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta pernah melakukan pengerusakan di kantor DPRD Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tidak hanya mengaku sebagai wakil nabi, pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Jakarta juga pernah merusak kantor DPRD Lampung.

Pelaku bernama Mustofa alias M (60) melakukan perusakan di kantor DPRD Lampung pada tahun 2016 silam.

Terkait perbuatan pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta pernah melakukan perusakan kantor DPRD Lampung dibenarkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).

Diketahui Mustofa pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta Pusat pernah mengaku sebagai wakil nabi.

Pengakuan Mustofa pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta tersebut setelah tertangkap polisi melakukan perusakan kantor DPRD Lampung pada Februari 2016 lalu.

Baca juga: Wakil Ketua MUI Sebut Pelaku Penembakan dari Lampung

Mustofa kembali membuat gempar dengan melakukan penembakan di kantor MUI Jakarta pada Selasa (2/5/2023)

Mustofa NR alias M (60), pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta Pusat ternyata pernah melakukan tindak pidana pada 2016 lalu.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut dari data yang ada, pelaku pernah melakukan perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana perusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," kata Pandra, Selasa (2/5/2023).

Saat itu, Mustopa sudah berhasil ditangkap dan telah menjalani hukuman atas aksinya tersebut dengan dituntut lima bulan penjara.

"Kemudian, itu yang ditersangakakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan," jelasnya.

Sebelumnya, Penembakan terjadi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta pada Selasa (2/5/2023).

Aksi penembakan itu viral di media sosial salah satunya diunggah akun Twitter @facialwashh. Terlihat pintu kaca kantor MUI yang pecah dan serpihan kaca pun berserakan.

Dalam postingan tersebut disebutkan beberapa orang terluka dan dievakuasi ke rumah sakit.

Baca juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Pernah Mengaku sebagai Wakil Nabi

Hasil penyelidikan sementara, polisi menyebut pelaku berjumlah satu orang yang kini sudah meninggal dunia setelah melakukan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved