Polda Lampung

Polsek Purbolinggo Polda Lampung Tangkap Pencuri HP

Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan pencuri HP kurang dari 24 jam pasca beraksi.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol, pencuri HP diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil mengamankan pencuri HP kurang dari 24 jam pasca beraksi.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial YA (24) warga Tumijajar, Tulangbawang Barat.

Kejadian bermula pada Minggu (30/4/23) sekira pukul 04.30 WIB di Desa Taman Endah, kecamatan Purbolinggo, pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah melalui halaman belakang.

"Kemudian pelaku melihat korban MA (23) sedang tertidur di teras depan rumahnya, pelaku yang melihat adanya 1 unit telepon genggam alias HP di samping korban langsung mengambilnya," ujar Rizal, Senin (1/5/2023).

Namun perbuatan pelaku dipergoki oleh kakek korban, dan langsung berteriak maling yang membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Amankan Pencuri Motor saat Pemilik Asyik Main Game

Baca juga: Polsek Banjar Agung Polda Lampung Bekuk Pelaku Curanmor Dibantu Warga

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga di hari yang sama pada pukul 10.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di Desa Rejo Katon, Kecamatan Raman Utara.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil, mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo, 1 unit casing silicon warna putih, 1 potong baju kemeja lengan pendek dan 1 potong celana panjang jenis jeans.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purbolinggo," ungkapnya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved