Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Pastikan Postingan Soal Dugaan Curas di FB Group Tidak Benar

Jajaran Polda Lampung pastikan postingan soal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas di FB Group Kabar Way Kanan,tidaklah benar.

Istimewa
Lokasi yang disebut-sebut sebagai TKP tindakan curas yang menimpa korban Sudirman 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Jajaran Polda Lampung pastikan postingan soal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas di Facebook (FB) Group Kabar Way Kanan,tidaklah benar.

"Pada saat anggota melakukan interogasi kepada korban bernama Sudirman dan olah TKP, anggota tidak menemukan dugaan adanya peristiwa tindak pidana curas," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Rabu (3/5/2023).

"Sudirman menjelaskan peristiwa yang dialaminya dengan berbelit-belit, pengakuan dari korban tidak konsisten selalu berubah-ubah," sambungnya.

Postingan soal tindak pidana curas bersumber dari akun @Liza Fitri Muzammi yang ada di Facebook Group Kabar Way Kanan.

Melaporkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan tembusan Pekolangan Kampung Bratayudha dan Kampung Sidoarjo, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Senin (1/5/2023) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Wujudkan Pilkakam Aman, Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Simulasi Pam TPS

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Fatality Rate Lakalantas Turun 33 Persen di Arus Mudik 2023

"Dikabarkan di akun itu jika korban mengalami luka bacok pada tangannya dan masih dalam perawatan, korban disebut orang yang tidak mampu," ungkap Andre.

Menindaklanjuti kabar tersebut, Polres Way Kanan dan Polsek Blambangan Umpu sudah melakukan kroscek terhadap identitas korban dan keterangan saksi-saksi.

"Untuk memastikan kebenarnya, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu langsung mendatangi korban yang diduga merupakan korban curas yang beralamatkan di Kampung Brata Yudha, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan," urainya.

Adapun hasil yang didapat di lapangan bahwa Sudirman terjatuh dari kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor registrasi miliknya yang dikendarainya pada saat melintasi jalan perkebunan yang rusak.

Setelah itu, paha bagian sebelah kiri Sudirman terkena senjata tajam jenis arit miliknya yang menyebabkan paha korban mengalami luka robek sepanjang 3 cm dan kedalaman 1 cm.

Menurut keterangan dari saksi Suardi, warga sekitar dan saksi Rohani (nenek korban), Sudirman dirawat Rohani sejak dari kecil serta riwayat korban saat kecil tidak jelas berbicara dan kurang dalam pendengaran dan pemahaman.

Atas penjelasan korban dan saksi yang didampingi Kepala Kampung Brata Yuda Hermawati tersebut, dapat dipastikan bahwa peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana curas.

"Dikarenakan kendaraan sepeda motor milik Sudirman masih ada dan tidak dilakukan perampasan ataupun pencurian,“ terang Andre.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved