Polda Lampung
Jajaran Polda Lampung Ringkus Pelaku Rudapaksa Bocah hingga Hamil 2 Bulan
Lantaran melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah bawah umur hingga hamil 2 bulan, pemuda 25 tahun harus berurusan dengan jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Lantaran melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah bawah umur hingga hamil 2 bulan, pemuda 25 tahun harus berurusan dengan jajaran Polda Lampung.
"Pelakunya merupakan pemuda pengangguran berinisial SS (25), sudah berhasil kami amankan," ungkap Kapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (3/5/2023).
Iptu Jufriyanto menjelaskan, pelaku merupakan pacar korban yang tega berbuat asusila saat bertemu korban, hingga korbannya hamil.
Kini warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah tersebut, telah diamankan oleh petugas di Mapolsek Seputih Surabaya, Selasa (2/5/2023).
"Sudah diamankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Jufriyanto.
Baca juga: Polres Pesisir Barat Polda Lampung Launching Layanan SIM Keliling, Kado HUT ke-10 Pesisir Barat
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Junjung Tinggi Rasa Kebersamaan Lewat Gotong-Royong
Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban yang tidak terima putrinya dirudapaksa oleh pelaku.
Kasus asusila tersebut diketahui ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.
“Setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah hamil 2 bulan 1 minggu,” terangnya.
Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan menginterogasi putrinya tersebut.
Kemudian menurut keterangan korban, ia dirudapaksa oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, awal Februari lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu, setelah bertemu lalu pelaku justru berbuat asusila," terang dia.
Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya.
“Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.