Kantor MUI Ditembak

Rumah Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat di Lampung Diperiksa Anggota Polda Metro Jaya

Hasil penggeledahan dan pemeriksaan istri serta saksi terkait pelaku penembakan gedung MUI wewenang Polda Metro Jaya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo saat meninjau rumah pelaku Mustopa di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau pada Rabu (3/5/2023) siang setelah digeledah Polda Metro Jaya Jakarta. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polda Metro Jaya, Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dari Mustopa (60) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo saat diwawancarai di rumah pelaku Mustopa (60) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran Lampung

Selanjutnya Kepala Polres Pesawaran, Polda Lampung AKBP Pratomo Widodo jelaskan hasil pemeriksaan istri dan saksi terkait pelaku penembakan gedung MUI pusat merupakan wewenang Polda Metro Jaya.

Pratomo mengatakan, dalam hal ini Polres Pesawaran terkait peristiwa ini hanya mendukung dan membantu penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sehingga untuk pemeriksan istri, saksi-saksi dan lainnya berada di wewenang Polda Metro Jaya.

“Jadi pemeriksaan yang telah dilakukan bisa dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca juga: Keluarga di Lampung Pernah Minta Pelaku Penembakan Kantor MUI Tak Percaya Mimpi jadi Nabi

Sehingga terkait hasil dari pemeriksaan masih belum dapat diinformasikan secara detail.

Disamping itu, pihaknya akan terus mendukung untuk penyidikan dari penembakan yang dilakukan oleh Mustopa.

Sebelumnya Pratomo menjelaskan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah pelaku pada Rabu (3/5/2023) dini hari.

Dalam penggeledahan tersebut pun turut didampingi penyidik Polres Pesawaran bersama aparat pemerintah Desa Sukajaya.

Dikatakan Pratomo, penggeledahan ini berlangsung selama tiga jam.

Kemudian terdapat barang-barang yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Barang-barang tersebut ialah dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk penyidikan selanjutnya.

“Secara umum, dapat saya sampaikan barang-barang yang disita adalah berbentuk dokumen dan alat komunikasi,” ucapnya.

Dan barang-barang yang diamankan tersebut didapatkan dari beberapa tempat dalam rumah pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved