Berita Lampung

Dinilai Janggal, KPK Bakal Panggil Kadiskes Lampung Reihana Terkait Klarifikasi LHKPN

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana akhirnya bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Tribun Lampung
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana akan dipanggil KPK pada Senin (8/5/2023) mendatang.   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Lampung, Reihana akhirnya bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun pemanggilan tersebut terkait klarifikasi laporan harta kekayaan Reihana yang diadukan ke KPK.

Seperti diketahui, Reihana sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) lantaran foto-fotonya yang kerap menggunakan barang mewah.

Dalam sejumlah postingan di media sosial, Reihana terlihat menggunakan barang mewah seperti sepatu mewah hingga tas Hermes yang harganya mencapai puluhan juta rupiah.

Namun aset kekayaan Reihana yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per (16/2/2023) dinilai janggal.

Baca juga: KPK Panggil Reihana Habis Lebaran, Harta Kekayaan Kadiskes Lampung Tak Wajar

Pasalnya, Reihana tercatatat hanya memiliki aset harta senilai Rp2.715.000.000.

Terkait pemanggilan terhadap Reihana, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Reihana sudah bersedia menghadiri panggilan tersebut.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Reihana sendiri awalnya diagendakan pada Jumat (5/5/2023).

Namun, Reihana berhalangan hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin 8 Mei 2023.

"Konfirmasi dari yang bersangkutan (Reihana) akan hadir pada Senin (8/5/2023) mendatang," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi tribunlampung, kamis (4/5/2023).

Ali Fikri melanjutkan, pemeriksaan terhadap Reihana sendiri perihal LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.

"Terkait klarifikasi LHKPN yang dilaporkan kepada KPK," kata Ali Fikri.

Ditanya terkait tindak Lanjut kejanggalan harta Reihana, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai mekanisme.

"Tidak berandai, namun semua ada mekanismenya," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved