Polda Lampung

Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus Pencuri Motor Beat

Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pencuri motor Honda Beat di Dusun kedu, Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu.

Istimewa
Pencuri motor Honda Beat berhasil diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pencuri motor Honda Beat di Dusun kedu, Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Kamis (4/5/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menjelaskan, motor korban dicuri saat diparkir di depan rumah.

"Kronologi kejadian, motor korban Pras (30) diparkir di depan rumah di Kampung Setia Negara, Baradatu, Selasa (2/5/2023), sekira pukul 18.30 WIB," jelas Kompol Edy, Kamis (4/5/2023).

Saat itu korban sedang makan di dalam rumah, tiba - tiba ada suara kendaraan datang dan membawa kabur motor korban hingga korbannya keluar berteriak maling dan meminta tolong warga.

Karena aksinya diketahui korban, salah satu rekan pelaku lari menggunakan sepeda motor dan pelaku yang mengambil sepeda motor korban lari ke arah ladang singkong dan sawah di Kampung Setia Negara.

Baca juga: Satlantas Polres Tanggamus Polda Lampung Olah TKP Kecelakaan di Jalan Umum Gunung Terang Bulok

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Cek Urine Mendadak Personel Satresnarkoba

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Beberapa saat sekitar 45 menit pelaku inisial AR (24) ditangkap oleh massa di belakang rumah Saat di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Setelah itu pelaku diamankan oleh Polsek Baradatu dan babinsa untuk menghindari amukan massa, kemudian petugas membawa pelaku ke puskesmas untuk dilakukan pengobatan.

Saat ini pelaku berikut barang bukti motor Honda Beat warna hitam diamankan di Polsek Baradatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas dia.

"Pelaku yang berhasil ditangkap berdomisili di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved