Polres Tulangbawang

Polres Tulang Bawang Polda Lampung Ringkus Bandar Narkotika saat Berada di Kafe

Polres Tulangbawang, Polda Lampung ringkus seorang bandar narkotika saat sedang di kafe

Editor: Dedi Sutomo
TribunSumsel
Ilustrasi - Polres Tulangbawang Polda Lampung ringkus seorang bandar narkoba. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35).

Pelaku yang berprofesi swasta merupakan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari Jum'at (05/05/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (6/5/2023).

"Bandar narkotika ini ditangkap saat sedang berada di sebuah kafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang," lanjut Aris Satrio menambahkan.

Dari tangan bandar narkotika tersebut, kata dia, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,77 gram, dan bungkus plastik bekas masker.

Baca juga: Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu asal Pematang Panggang ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.

Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

"Saat petugas kami tiba disana, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika jenis sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku yang merupakan bandar narkotika ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya penjara sesumur hidup atau atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkap AKP Aris Satrio Sujatmiko.

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved