BNNP Lampung Musnahkan Narkoba
BNNP Lampung Sebut Pelaku Peredaran Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun hingga Penjara Seumur Hidup
Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku peredaran narkotika yang ditangkap oleh BNNP Lampung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, para pelaku tersebut diancam dengan pasal 113 ayat (2) subsidair 114 ayat (2).
Dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terhadap tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan pasal 113.
Tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pidana penjara sesuai undang-undang mulai dari hukuman 15 tahun hingga penjara seumur hidup," kata Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan pada sambutannya di Pantai Puri Gading, Kota Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Baca juga: BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja
1.460 Desa Siaga Narkoba
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Lampung mencatat 1.460 desa di Lampung siaga narkoba.
Plt Kepala BNNP Provinsi Lampung Kombes Pol Ahmad Ikhsan mengatakan, pihaknya mencatat ada sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung.
"Tercatat sebanyak 1.460 desa siaga narkoba di Lampung. Bahkan peredaran narkotika di Lampung memiliki tren kenaikan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan saat diwawancarai Tribun Lampung di Pantai Puri Gading, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya mencatat tingkat prevalensi peredaran narkotika angkanya cukup mengkhawatirkan.
"Tingkat kerawanan narkotika 2022 di Lampung naik, total desa di Provinsi Lampung ada sekitar 2.638 desa atau kelurahan," kata Kombes Pol Ahmad Ikhsan.
Ia mengatakan, pihaknya mengklasifikasikan desa atau kelurahan katagori bahaya ada 298 desa.
Desa waspada 576, dan desa siaga 1.460 desa, sedangkan 304 desa aman.
"Data tersebut kam dapatkan dari BNN dan LIPI pada tahun 2019 ada sebanyak 31.811 orang terlibat penyalahguna narkotika," ujarnya.
Baca juga: BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia
Dibawa ke Jawa
BNNP Catat Ada 1.460 Desa di Lampung Siaga Narkoba, Tren Peredaran Meningkat Tiap Tahunnya |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sebut 13 Kg Narkotika yang Diamankan di Beberapa Lokasi Akan Diedarkan ke Pulau Jawa |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap Tiga Napi yang Terlibat Peredaran 13 Kg Narkotika |
![]() |
---|
BNNP Lampung Ungkap Jaringan Malaysia dengan Modus Titipkan Sabu pada Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
BNNP Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba 8,5 Kg Sabu dan 5 Kg Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.