Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Imbau Warga Lampung Selatan Tertib Berlalulintas

Jajaran Polda Lampung imbau warga Lampung Selatan untuk tertib lalulintas agar tidak terkena tilang manual.

Istimewa
Ilustrasi pengaturan lalu lintas 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polda Lampung imbau warga Lampung Selatan untuk tertib lalulintas agar tidak terkena tilang manual.

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalulintas," kata Kasatlantas Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Jonnifer Yolandra, Selasa (9/5/2023).

"Karena pada intinya penindakan adalah upaya terakhir yang dilakukan," sambung dia.

Diketahui, Satlantas Polres Lampung Selatan kembali menerapkan tilang manual sejak 12 April 2023.

Pelanggarnya kebanyakan anak sekolah.

Baca juga: Pelaku Asusila Anak 14 Tahun di Way Kanan Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Kapolres Tulangbawang Barat Polda Lampung Beri Pesan Personel Jaga Kekompakan di Way Kanan

Dia mengungkapkan, setelah diterapkan hampir sebulan lamanya, pelanggar paling sering didominasi anak-anak di bawah umur.

"Contohnya anak sekolah mendominasi pelanggaran sejak diterapkan kembali tilang manual," beber dia.

Upaya yang dilakukan pihaknya dengan menyambangi sekolah-sekolah.

"Kami sampaikan imbauan kepada guru, kepala sekolah dan orangtua agar diperhitungkan dan dikontrol kembali anak-anak yang menggunakan motor ke sekolah," sambungnya.

Terkait penerapan kembali tilang manual, difokuskan pada 12 jenis pelanggaran.

Diantaranya pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

"Selanjutnya, pengendara yang menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus," bebernya.

Mengemudikan kendaraan melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan ranmor tidak sesuai spekte (spion, knalpot, lampung utama, rem, lampu petunjuk arah) bahkan juga turut kena tilang manual.

Kemudian, menggunakan ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya, over dimention dan over load, hingga kendaraan tanpa NRKB atau NRKB palsu.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barusman) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved