Polda Lampung

Pelaku Asusila Anak 14 Tahun di Way Kanan Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Pelaku asusila terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Way Kanan, diringkus jajaran Polda Lampung setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi pelaku asusila diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku asusila Es (54) terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Way Kanan, diringkus jajaran Polda Lampung setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB, korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

"Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut," kata AKP Andre, Selasa (9/5/2023).

Terlapor tetap memaksa dengan menarik tangan korban namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada korban.

Atas  kejadian tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma yang serius.

Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Imbau Bengkel Motor Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Baca juga: Motor Ditinggal 15 Menit Raib, Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Pelakunya

JT Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku asusila anak bawah umur. Pelaku dan korban sama-sama dari Kecamatan Negeri Agung.

Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan, pria paruh baya itu akhirnya diciduk, Jumat (5/5/2023) pukul 17.10 WIB.

"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkap AKP Andre, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved