Polda Lampung
Pelaku Asusila Anak 14 Tahun di Way Kanan Dibekuk Jajaran Polda Lampung
Pelaku asusila terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Way Kanan, diringkus jajaran Polda Lampung setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku asusila Es (54) terhadap anak usia 14 tahun di Kabupaten Way Kanan, diringkus jajaran Polda Lampung setelah dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 10.00 WIB, korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.
"Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah mengajak korban untuk memijat badan korban akan tetapi korban menolak ajakan tersebut," kata AKP Andre, Selasa (9/5/2023).
Terlapor tetap memaksa dengan menarik tangan korban namun bukan memijat badan korban ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada korban.
Atas kejadian tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma yang serius.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Imbau Bengkel Motor Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong
Baca juga: Motor Ditinggal 15 Menit Raib, Polres Lampung Timur Polda Lampung Cokok Pelakunya
JT Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku asusila anak bawah umur. Pelaku dan korban sama-sama dari Kecamatan Negeri Agung.
Melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan, pria paruh baya itu akhirnya diciduk, Jumat (5/5/2023) pukul 17.10 WIB.
"Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkap AKP Andre, Selasa (9/5/2023).
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Irwasda Polda Lampung Tekankan Personel Profesional Saat Amankan Demonstrasi |
![]() |
---|
1.257 Personel Gabungan Jajaran Polda Lampung dan TNI Dikerahkan Amankan Aksi Hari Ini |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Imbau Unjuk Rasa Hari Ini Digelar Tertib dan Kondusif |
![]() |
---|
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.