Polda Lampung

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Imbau Bengkel Motor Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong

Satlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot racing/ brong.

Istimewa
Sosialisasi Polres Lampung Tengah soal larangan memasang knalpot brong 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mengimbau pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot racing/ brong.

Kasatlantas Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Ipran didampingi Kanit Kamsel Iptu Sulkhan bahkan terjun langsung menyambangi bengkel-bengkel untuk sosialisasi.

"Kami melakukan imbauan door to door kepada pemilik bengkel yang berada di Bandar Jaya, Terbanggi Besar dan sekitarnya," beber Ipran, Senin (8/5/2023).

“Secara humanis, kami berikan pemahaman dan imbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot tidak standar/ brong,” sambung dia.

Selain tidak sesuai spesifikasi, terusnya, penggunaan knalpot tidak standar/ brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, baik di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung gelar Serpas Pam Pilkakam

Baca juga: Polda Lampung Simpulkan Pikap Bawa Gabah Terguling di Tol Bakter Karena Pecah Ban

Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3), di pidana paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Pihaknya berharap, kegiatan tersebut bisa menambah kesadaran tertib berlalulintas bagi masyarakat pengguna jalan dan mengurangi terjadinya kecelakaan lalulintas.

"Sehingga tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved