Berita Lampung

Anggota Keluhkan 3 Bulan Uang Makan Tak Diberikan, Begini Penjelasan Kasat Pol PP

Uang makan anggota Satpol PP di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan sudah tiga bulan (Maret, April, Mei) belum kunjung diterima personel.

Editor: Indra Simanjuntak
Dok Diskominfo Lamsel
Satpol PP Lampung Selatan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Uang makan anggota Satpol PP di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan sudah tiga bulan (Maret, April, Mei) belum kunjung diterima personel.

Menurut keterangan salah seorang anggota Satpol PP Lampung Selatan berinsial A, biasanya uang makan tersebut cair tidak lama setelah gaji mereka ditransfer.

Anggota Satpol PP Lampung Selatan ini mengaku, para persenol dibiarkan bekerja dalam keadaan perut kosong tanpa ada uang makan.

Padahal, tugas dari para Praja Wibawa cukup krusial sebagai penegak peraturan daerah, pengaman aset pemerintah dan menjaga ketertiban umum.

"Bulan Maret, April, Mei belum diberikan"

Baca juga: IDI Lampung Selatan Ikut Demo Tolak RUU Kesehatan di Jakarta

"Nggak tau juga kita, nggak jelas juga ini"

"Ya kalau mau dibilang ada, ya sampai sekarang belum ditransfer-transfer ke anggota," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, besaran uang makan anggota Satpol PP itu sekitar Rp 475.000 per orang setiap bulan.

Diketahui, jumlah anggota Satpol PP Lampung Selatan ada sekitar 600 orang, meliputi anggota yang berstatus PNS dan THLS.

"Kalau infonya sih ada aturan baru dan katanya itu masih digodok. Dimana, uang makan itu mau digantikan dengan nasi kotak," ujarnya.

"Cuma sampai sekarang ini belum ada penggantinya," tuturnya.

Ia mengatakan pada April lalu sempat terendus kabar bakal ada demo karena perkara uang makan tersebut.

"Ya lumayan itu. Infonya kalo duit itu nggak keluar juga akan ada demo Pol-PP se Lampung Selatan," ujarnya.

Dikatakannya, dari awal tidak ada pemberitahuan ke pada dirinya dan anggota lain kalau akan ada penghapusan uang makan begitu.

Sementara Kasat Pol PP Kabupaten Lampung Selatan Maturidi Ismail menjelaskan dalam peraturan Kementerian Keuangan yang dapat uang makan adalah kementerian dan lembaga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved