Pengerusakan Lahan di Bandar Lampung

Bermodal Sporadik Tahun 2022, Pelaku Rusak dan Tebang Pohon di Tanah yang Miliki SHM Tahun 2003

Bermodalkan surat sporadik, tersangka HCB diduga melakukan pengerusakan di lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Tersangka HCB (kaus merah) yang diduga melakukan pengrusakan lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Endro Suratmin, Korpri jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bermodalkan surat sporadik, tersangka HCB diduga melakukan pengerusakan di lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM).

Adapun sejumlah pohon yang rusak dan ditebang tersebut, di tanam di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Akibatnya, HCB dilaporkan oleh pemilik lahan bernama Muhammad Haeri dan berakhir ditangkap polisi, pada Selasa (9/5/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023.

Menurut Rahmat, pelaku HCB melakukan pengrusakan terhadap puluhan tanaman di atas tanah milik Muhammad Haeri yang telah terdaftar SHM.

Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Seorang Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

"Tanaman yang dirusak berupa 63 batang pohon pisang, satu batang pohon papaya, dan satu batang pohon akasia milik pelapor Muhammad Haeri," ujar AKBP Rahmat.

"Sejumlah pohon tersebut ditanam di atas obyek tanah yang sudah memiliki SHM  berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 17/ H.J, tanggal 24 Maret 2003," tambahnya. 

Menurut Rahmat, pelaku HCB diduga melakukan pengrusakan lantaran tanah yang dimaksud diklaim merupakan miliknya.

HCB sendiri mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya berdasarkan sporadik yang terdaftar pada bulan November tahun 2022.

"Setelah melakukan pengrusakan, HCB kemudian membangun posko untuk LSM miliknya di lokasi tersebut," imbuh Rahmat.

Atas peristiwa tersebut, Haeri kemudian melapor ke Polda Lampung dengan laporan polisi nomor : lp/b/1284/xi/2022/spkt/Polda Lampung, tanggal 22 November 2022.

Setelah mendapat laporan, kata Rahmat, jajaran Polda Lampung kemudian melakukan pemanggilan terhadap HCB.

Namun, HCB tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Alhasil, HCB kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta pada Selasa, (9/5/2023).

"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif, sehingga petugas melakukan oenjemputan paksa terhadap pelaku di wulayah Jakarta," ungkap Rahmat.

Baca juga: Polisi Periksa Satu Saksi Pengerusakan Pagar Rumah Milik Warga Pekalongan Lampung Timur 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved