Pengerusakan Lahan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Seorang Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Seorang Pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah menebang pohon pisang di lahan yang terdaftar milik orang lain.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang Pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah menebang pohon pisang di lahan yang terdaftar milik orang lain.
Jajaran Subdit 2 Harda Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana atau pengrusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh tersangka Heri CH Burmelli bersama rekannya.
Diketahui, Heri CH Burmelli bersama rekannya diduga melakukan pengrusakan dan menebang 65 batang pohon yang telah terdaftar SHM milik pelapor bernama Muhammad Haeri.
Adapun sejumlah pohon yang rusak dan ditebang tersebut ditanam di sebuah lahan di Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa pengrusakan tersebut terjadi pada tanggal 15 November 2022 lalu.
Baca juga: Polisi Periksa Satu Saksi Pengerusakan Pagar Rumah Milik Warga Pekalongan Lampung Timur
"Pada sekira tanggal 15 november 2022, tersangka Heri CH Burmelli secara bersama-sama atau pengerusakan terhadap tanam tumbuh berupa 63 batang pohon pisang, satu batang pohon papaya, dan satu batang pohon akasia milik pelapor Muhammad Haeri," ujar AKBP Rahmat, saat menggelar ekspose di Mapolda Lampug, Rabu (10/5/2023).
"Sejumlah pohon tersebut ditanam di atas obyek tanah yang sudah memiliki SHM berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No 17/ h.j, tanggal 24 Maret 2003," tambahnya.
Menurut Rahmat, tersangka Heri diduga melakukan pengrusakan lantaran tanah yang dimaksud diklaim merupakan miliknya berdasarkan sporadik yang terdaftar pada bulan November tahun 2022.
Setelah melakukan pengrusakan, Heri kemudian membangun posko untuk LSM mikiknya di lokasi tersebut.
"Pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menebang tanam tumbuh milik Muhammad Haeri untuk membangun posko sehingga mengakibatkan tanam tumbuh milik Muhammad Haeri tersebut mati," imbuh Rahmat.
"Perbuatan pelaku tersebut mengakibatkan Muhammad Haeri mengalami kerugian materil lebih kurang senilai Rp 5 juta," imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, Haeri kemudian melapor ke Polda Lampung dengan laporan polisi nomor : lp/b/1284/xi/2022/spkt/Polda Lampung, tanggal 22 November 2022.
Baca juga: Polres Tanggamus Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengerusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan
Setelah mendapat laporan kata Rahmat, jajaran Polda Lampung kemudian melakukan pemanggilan terhadap Heri.
Namun, Heri tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Alhasil, Heri kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.