Pengerusakan Lahan di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Gara-gara Tebang Pohon Pisang, Seorang Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Seorang Pria di Bandar Lampung ditangkap polisi setelah menebang pohon pisang di lahan yang terdaftar milik orang lain.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif, sehingga petugas melakukan oenjemputan paksa terhadap pelaku di wilayah Jakarta," ungkap Rahmat.
Saat ini, Heri telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, rekan Heri saat melakukan pengrusakan yakni berinisial AT, saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
"Rekan pelaku berinisial AT saat ini belum menyerahkan diri, kalau masih tidak kooperatif maka akan kita terbitkan surat DPO," kata Rahmat.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut diantaranya, surat ukur nomor 19 /hj/2003 tanggal 6 Desember 2003, sejumlah sample pohon yang telah dirusak pelaku, serta dua file video amatir.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasubbid-Penmas-Polda-Lampung-AKBP-Rahmat-Hidayat-saat-ekspose.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.