Pengerusakan Lahan di Bandar Lampung

Bermodal Sporadik Tahun 2022, Pelaku Rusak dan Tebang Pohon di Tanah yang Miliki SHM Tahun 2003

Bermodalkan surat sporadik, tersangka HCB diduga melakukan pengerusakan di lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Tersangka HCB (kaus merah) yang diduga melakukan pengrusakan lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Endro Suratmin, Korpri jaya, Sukarame, Bandar Lampung. 

Saat ini, HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, rekan HCB saat melakukan pengrusakan yakni berinisial AT, saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.

"Rekan pelaku berinisial AT saat ini belum menyerahkan diri, kalau masih tidak kooperatif maka akan kita terbitkan surat DPO," kata Rahmat.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut diantaranya, surat ukur nomor 19 /hj/2003 tanggal 6 Desember 2003, sejumlah sample pohon yang telah dirusak pelaku, serta dua file video amatir.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved