Pengerusakan Lahan di Bandar Lampung
Bermodal Sporadik Tahun 2022, Pelaku Rusak dan Tebang Pohon di Tanah yang Miliki SHM Tahun 2003
Bermodalkan surat sporadik, tersangka HCB diduga melakukan pengerusakan di lahan yang telah terdaftar sertifikat Hak Milik (SHM).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Saat ini, HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, rekan HCB saat melakukan pengrusakan yakni berinisial AT, saat ini masih dalam proses pengejaran petugas.
"Rekan pelaku berinisial AT saat ini belum menyerahkan diri, kalau masih tidak kooperatif maka akan kita terbitkan surat DPO," kata Rahmat.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari perkara tersebut diantaranya, surat ukur nomor 19 /hj/2003 tanggal 6 Desember 2003, sejumlah sample pohon yang telah dirusak pelaku, serta dua file video amatir.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-HCB-kaus-merah-yang-diduga-melakukan-pengrusakan-lahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.