Berita Lampung
DPO Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Kades Braja Sakti Diamankan Polres Lamtim di Kalimantan Tengah
Polres Lampung Timur berhasil mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung , berhasil mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Desa Braja Sakti berinisial ES merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.
ES diamankan di Provinsi Kalimantan Tengah, pada Senin (8/5/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/5/2023).
"Benar, kita amankan ES di Kalimantan Tengah, Senin kemarin," ujarnya.
Baca juga: Mantan Kades Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan
Iptu Johannes mengatakan, penangkapan yang dilakukan merupakan hasil dari pengembangan.
"Selama lima bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, kita terus melakukan pencarian, dan ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," paparnya.
Ia menjelaskan, ES diduga melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
"Dugaan kita, tersangka melarikan diri dari Lampung Timur ke Kalimantan Tengah," ucapnya.
Dia juga menyebutkan, saat ini Reskrim Polres Lampung Timur sedang dalam perjalanan kembali ke Polres Lampung Timur.
"Saat ini, Reskrim Polres Lampung Timur sudah di perjalanan ke Surabaya, dari Bandar Udara H Asan Sampit," tuturnya.
"Setelah dari Surabaya, kami langsung menuju Jakarta dan akan dilanjutkan ke Mapolres Lampung Timur," sambungnya.
Iptu Johannes mengatakan, pihaknya juga akan segera melakukan konferensi pers terkait penangkapan kasus tersebut.
"Secepatnya akan kita lakukan konferensi pers hasil penangkapan pelaku ES ini," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Kades di Pesawaran Lampung Korupsi Dana Desa, Polisi Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sebelumnya, ES ditetapkan jadi tersangka pada awal Januari 2023 lalu, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019.
Tipikor Reskrim polres Lampung Timur menyatakan, ES diduga terlibat kasus korupsi DD tahun 2019.
Perbuatan ES menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
Selain itu, pihaknya juga sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap ES, namun ia tidak memenuhi panggilan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kades tersebut kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Polda Lampung
Polres Lampung Timur
Kalimantan Tengah
Lampung Timur
korupsi dana desa
kepala desa
dana desa
Lampung
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 20 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Temukan Bungkusan Plastik Hasil Penggeledahan, Isinya Mengejutkan |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Audit Kinerja Guru Buntut Ribuan Siswa Tak Lulus TKA |
![]() |
---|
Ribuan Siswa Lampung Tidak Lulus TKA, Disdikbud Akan Bentuk Kelas Khusus dan Prioritas |
![]() |
---|
Usai Buang Air Kecil Karyawan di Lampung Tengah Ditodong Sajam, Responnya Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.