Berita Lampung

Edarkan Sabu di Kampung, Pria di Tulangbawang Dibekuk Polisi

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, membekuk satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/candra wijaya
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tulangbawang dari pelaku SI (36). 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, membekuk satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kecamatan Banjar Agung.

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap tersebut merupakan seorang pria berinisial SI (36), berprofesi wiraswasta.

"SI merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu (10/5/2023).

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap SI itu terjadi pada hari Selasa (9/5/2023) kemarin, sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," terangnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Ringkus Pria yang Hendak Transaksi Sabu

Menurut AKP Aris, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugasnya di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

"Petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya," ungkapnya.

Mendapatkan informasi itu petugasnya langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan.

"Setibanya di lokasi, petugas kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan," ucap Kasatres.

Karena curiga terhadap pria tersebut, petugas lalu melakukan penggeledahan badan.

"Dari penggeledahan itu petugas kami menemukan Barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu," bebernya.

Adapun barang bukti itu berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram, dan handphone (HP) merek Redmi warna biru.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku," tuturnya.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved