Berita Lampung

Berita Lampung Terkini 11 Mei 2023, Kejari Terima Limpahan Perkara Tahap 2 Kasus Oknum Ketua RT

Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Kamis (11/5/2023).

Editor: Teguh Prasetyo
Kolase
Berita Lampung Terkini 11 Mei 2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Banyak kejadian dan peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung selama hari ini, Kamis (11/5/2023).

Mulai dari peristiwa Kejari Balam terima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT intoleran     

Untuk lebih lengkapnya, inilah kompilasi enam peristiwa terhangat yang terjadi selama satu hari yang terkumpul dalam Berita Lampung Terkini.  

Baca juga: Breaking News Kejari Bandar Lampung Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT

1. Kejari Balam Terima Limpahan Perkara Tahap Dua Kasus Oknum Ketua RT Intoleran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima limpahan perkara tahap dua kasus oknum Ketua RT, Wawan Kurniawan dari Polda Lampung

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra Adnyana membenarkan kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Lampung

Menurut Made Putra kepada awak media di Kejari Bandar Lampung, Kamis 11 Mei 2023, hari ini sekitar 13.00 WIB, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

Kemudian selanjutnya memasuki tahap sidang di pengadilan.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Ketua RT Wawan yang dihadirkan pada konferensi pers  mengenakan kemeja biru, celana cokelat pendek, peci, dan sandal jepit. 

Sementara Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menerima kelengkapan berkas dari Polda Lampung yakni syarat materil dan formil oknum Ketua RT, Wawan Kurniawan. 

Ia mengatakan, berkas perkara ini telah diteliti oleh Kejati Lampung

Menurutnya, dari hasil penelitian terhadap berkas ini, tersangka Wawan Kurniawan disangkakan dua pasal yakni pasal 335 ayat 1 KUHP atau pasal 167 KUHP.

Kemudian dari hasil penelitian tersebut, pada 10 Mei 2023 sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

Helmi juga mengatakan, dalam perkara tersebut tidak ada pasal tuduhan terkait tentang pidana agama. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved