Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Edukasi Karyawan Indomarco Soal Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Penggelapan
Kabid Humas Polda Lampung edukasi ratusan karyawan PT Indomarco Lampung terkait ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengedukasi ratusan karyawan PT Indomarco Lampung terkait ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan.
"Bagi pelaku penggelapan dalam hal ini bisa terancam pidana Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (11/5/2023).
Diketahui, Polda Lampung memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum terkait pinjaman online, judi online hingga tindak pidana penggelapan untuk ratusan karyawan PT Indomarco Lampung.
Pandra mengatakan, pendidikan hukum diberikan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi berbagai tindak kejahatan tersebut.
"Sosialiasi berkaitan dengan edukasi terkait tindak kejahatan penggelapan, pinjaman online dan judi online," ujar Pandra.
Baca juga: Polsek Buay Bahuga Polda Lampung Patroli Cipta Kondisi Pasca Pilkakam di Way Kanan
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Rekayasa Lalin Dampak Truk Bawa Gabah Terguling di Pringsewu
Pendidikan hukum ini diberikan selama dua hari pada 10-11 Mei 2023, dengan total 500 orang kepala toko PT Indomarco Lampung.
"Pendidikan hukum ini diharapkan bisa mencegah kerawanan tindak kejahatan pada gerai atau toko Indomaret," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya sekaligus melakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Polri Super Apps.
"Dimana karyawan bisa langsung melaporkan ke aplikasi tersebut saat menemukan adanya tindak kejahatan," kata Pandra.
Terkait pinjaman online dan judi online, pandra mengatakan bahwa hal tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berdampak buruk bagi yang menjadi korban.
Bahkan bisa melibatkan lingkungan sekitar dan juga perusahaan.
"Misal, kalau yang terkena pinjol adalah karyawan Indomaret, bisa jadi berdampak pada kejahatan lainnya seperti penggelapan uang atau aset perusahaan untuk menutupi pinjamannya," kata Pandra.
Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa sebelum melakukan pinjaman, setiap individu harus melihat apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar di OJK.
"Kalaupun terdesak untuk meminjam, maka harus menyesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan," tandas dia.
(Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto)
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Bagikan 50 Paket Sembako untuk Pekerja Informal |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.