Pemilu 2024
KPU Lampung Selatan Bentuk Tim Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan membentuk tim dalam proses pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD kabupaten
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
Menindaklanjuti surat konfirmasi pendaftaran yang dikirimkan KPU kepada seluruh parpol peserta pemilu.
Meski begitu, Aan menegaskan, pihaknya masih siap menunggu parpol yang belum melakukan pendaftaran bacaleg hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.
Pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.
Hari terakhir pendaftaran akan ditutup 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 WIB.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.