Polda Lampung

Mantan Kepala Desa Braja Sakti Diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung karena Korupsi

Mantan Kepala Desa Braja Sakti berinisial ES (49) diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena korupsi dana desa tahun 2019.

Istimewa
Mantan kepala desa Braja Sakti diamankan polisi usai jadi DPO karena korupsi dana desa. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Mantan Kepala Desa Braja Sakti berinisial ES (49) diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, karena korupsi dana desa tahun 2019.

"ES masuk DPO atau buronanĀ  sejak Januari 2023 lalu karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu (10/5/2023).

ES sempat sembunyi beberapa bulan sebelum akhirnya berhasil diciduk dari tempat persembunyiannya di Kalimantan Tengah.

"Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi dan menangkap ES di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," ungkap Iptu Johanes.

"ES ini merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara," sambung Iptu Johanes.

Baca juga: Kapolsek Way Pengubuan Polda Lampung Beri Paket Sembako untuk Warga di Kampung Tanjung Ratu Ilir

Baca juga: Kapolsek Way Pengubuan Polda Lampung Beri Paket Sembako untuk Warga di Kampung Tanjung Ratu Ilir

Baca juga: Polres Back Up Polda Lampung Amankan 2 Pelaku Asal Pesawaran Terkait Kepemilikan Senjata

"Saat ini tersangka dengan pengawalan ketat pihak kepolisian untuk dibawa ke Mapolres Lampung Timur," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved