Polda Lampung

Setelah DPO Hampir 3 Bulan, Pencuri Motor CBR Diringkus Polsek Way Tuba Polda Lampung

Setelah DPO hampir tiga bulan lamanya, pencuri motor Honda CBR akhirnya berhasil diringkus Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi borgol.Setelah DPO akhirnya pencuri Honda CBR berhasil diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Setelah DPO hampir tiga bulan lamanya, pencuri motor Honda CBR akhirnya berhasil diringkus Polsek way Tuba, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

"Pelaku inisial IRS (23) itu beraksi pada 26 Februari 2023 lalu dengan menggasak motor korbannya dengan alasan untuk beli makan," terang Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, Kamis (11/5/2023).

Namun setelahnya pelaku tidak juga kembali ke kediaman korban di Kampung Karya Jaya, Kecamatan Way Tuba.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke kepolisian.

“Korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Rekayasa Lalin Dampak Truk Bawa Gabah Terguling di Pringsewu

Baca juga: Buronan Korupsi Dana Desa Dibekuk Polres Lamtim Polda Lampung di Kalimantan Tengah

Hingga pelaku menemui apesnya dimana saat keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah justru diciduk jajaran Polres Way Kanan.

"Pelaku ditangkap Tekab 308 Polsek Way Tuba pada Selasa (9/5/2023) saat pulang ke rumahnya," jelas dia.

Pelaku diamankan di rumah yang beralamat di Kampung Say Umpu, Way Tuba.

"Pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan," beber dia.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” kata dia.

(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved